0 0
Read Time:2 Minute, 45 Second

Equityworld Futures Medan – OJK Kasih DendaRp91 Miliar, Cabutdan Bekukan Izin Pelaku Pasar Modal | Equityworld EWF Medan. Berikut ulasan selengkapnya untuk Anda para trader dan investor.

Jakarta, PT Equityworld Futures – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat penegakan aturan di industri pasar modal. Sepanjang periode berjalan, regulator telah menjatuhkan serangkaian sanksi administratif kepada pelaku pasar, mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha. Hal ini disampaikan Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar secara virtual, Selasa (4/8/2026). “Dalam rangka penegakan ketentuan OJK, sanksi administratif atas kasus pelanggaran di pasar modal terdiri dari denda sebesar Rp91,09 miliar,” kata Hasan. Ia merinci, selain denda, OJK juga menjatuhkan 2 sanksi pencabutan izin usaha, 1 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar Distributor (STTD), 6 sanksi pembekuan izin, 9 sanksi peringatan tertulis, serta 8 perintah tertulis kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan di sektor pasar modal.

Selain penegakan sanksi, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) juga mengakselerasi implementasi aspek transparansi dan investability pasar modal domestik. Salah satu agenda yang telah dijalankan pada Juli 2026 adalah penyempurnaan metode Harga Saham Cadangan (HSC). “Ini turut mendukung terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,” ujar Hasan.

OJK disebut juga terus memperkuat engagement dengan investor global, termasuk dengan lembaga penyedia indeks global, sebagai bagian dari komitmen berkesinambungan terhadap keterbukaan, kualitas pasar, dan implementasi integritas pasar modal dalam negeri. sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah menuju Net Zero Emission (NZE), OJK pada Juli 2026 juga menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2026 tentang perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 yang telah diperkuat melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026. Beleid baru ini menyempurnakan sejumlah aspek teknis, termasuk pengaturan unit karbon, tata kelola bursa karbon, perizinan, permodalan, tata kelola, hingga kewajiban pelaporan, guna mendukung penyelenggaraan bursa karbon yang efektif, transparan, dan berintegritas.

Sentimen Pasar yang Mempengaruhi

Dari sisi global, pelaku pasar masih mencermati data ekonomi AS dan kebijakan bank-bank sentral utama. Sementara dari domestik, aliran modal asing dan data neraca perdagangan menjadi katalis yang patut diperhatikan.

Tim Analis Equityworld Futures Medan mencatat beberapa faktor teknis yang juga berperan dalam pergerakan hari ini, di antaranya adalah level support-resistance terdekat serta pola volume perdagangan.

Pandangan Teknikal Jangka Pendek

Berdasarkan pergerakan harga terkini, berikut adalah level-level penting yang perlu dicermati:

  • Support 1: Level terdekat yang berpotensi menahan pelemahan
  • Support 2: Level psikologis berikutnya jika support 1 tertembus
  • Resistance 1: Target kenaikan terdekat dalam jangka pendek
  • Resistance 2: Level berikutnya jika momentum penguatan berlanjut

Indikator Moving Average 50 hari masih berada di atas MA 200 hari (Golden Cross) yang mengindikasikan tren bullish jangka panjang masih terjaga. Namun trader perlu mewaspadai potensi koreksi jika terjadi jenuh beli.

Disclaimer: Artikel ini adalah ringkasan berita untuk tujuan edukasi dan informasi pasar, bukan rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan investor.


Informasi: Artikel ini ditulis oleh Tim Riset Equityworld Futures berdasarkan data pasar dan pemberitaan terbuka. Bukan rekomendasi investasi.

Layanan Resmi PT Equityworld Futures:

* Trading futures berisiko tinggi. Pastikan Anda memahami sepenuhnya risiko yang ada.

📌 Baca Juga Artikel Terkait:

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *