Equityworld Futures Medan – Gerak Saham CNMP Usai Jusuf Hamka Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe | Equityworld EWF Medan. Berikut ulasan selengkapnya untuk Anda para trader dan investor.
Jakarta, PT Equityworld Futures – Saham PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menunjukkan penguatan signifikan sepanjang perdagangan 24 April 2026 usai emiten milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada perdagangan hari ini saham CMNP sempat menyentuh batas auto rejection atas (ARA) atau naik 24,56% ke Rp 2.130 per saham. Tapi penguatan tersebut terpangkas dan masih membukukan kenaikan signifikan hingga 17%. Kemarin, harga saham CMNP berada di zona positif naik ke level Rp1.710 per saham pada penutupan perdagangan atau menguat 5,23%. Dalam sepekan terakhir saham CMNP tercatat telah menguat 36%.
Dari sisi valuasi, CMNP memiliki kapitalisasi pasar sebesar Rp12,72 triliun dengan rasio price to earnings (P/E) di level 12,26. Penguatan saham CMNP seiring dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada, Tbk. (CMNP) milik pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.
Kenapa ini penting?
Majelis hakim dalam Perkara Perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. mengabulkan sebagian gugatan CMNP. Juru Bicara PN Jakpus Sunoto dalam keterangan resmi menyatakan Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi materiil US$28 juta atau Rp 484 miliar (kurs Rp 17.300) dengan bunga 6% per tahun sejak 9 Mei 2002 hingga dibayar lunas. Majelis hakim juga menghukum Hary Tanoe dan MNC Asia Holding membayar ganti rugi imateriil Rp 50 miliar secara tanggung renteng serta membayar biaya perkara Rp 5,02 juta. “Majelis Hakim pada pokoknya berpendapat bahwa transaksi tanggal 12 Mei 1999 secara substantif merupakan perjanjian tukar-menukar surat berharga sebagaimana dimaksud Pasal 1541 KUHPerdata, bukan jual-beli,” tulis Sunoto dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (24/4/2026).
Majelis hakim menilai Hary Tanoe dan MNC sebagai pihak yang menginisiasi, menawarkan, dan menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kepada CMNP sepatutnya mengetahui bahwa NCD tersebut tidak memenuhi ketentuan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG tanggal 27 Oktober 1988, sebagaimanapula telah dipertegas dalam Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 376 PK/Pdt/2008 tanggal 19 Desember 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap. Majelis Hakim menerapkan doktrin piercing the corporate veil (doktrin hukum yang menembus atau membuka tabir perusahaan, sehingga tanggung jawab hukum yang seharusnya terbatas pada perseroan beralih ke harta pribadi pemegang saham, direksi, atau komisaris) sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap tergugat, dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dipersoalkan tidak semata tindakan pengurus perseroan, melainkan mencerminkan itikad tidak baik yang memanfaatkan nama korporasi. Majelis Hakim menjelaskan menolak gugatan bunga majemuk 2% per bulan karena dinilai tidak proporsional, dan menetapkan bunga wajar sebesar 6% per tahun sebagai kompensasi nilai waktu uang.
Tuntutan uang paksa (dwangsom) dan tuntutan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) ditolak sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 791 K/Sip/1972 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000. “Putusan ini merupakan putusan tingkat pertama.
Sentimen Pasar yang Mempengaruhi
Dari sisi global, pelaku pasar masih mencermati data ekonomi AS dan kebijakan bank-bank sentral utama. Sementara dari domestik, aliran modal asing dan data neraca perdagangan menjadi katalis yang patut diperhatikan.
Tim Analis Equityworld Futures Medan mencatat beberapa faktor teknis yang juga berperan dalam pergerakan hari ini, di antaranya adalah level support-resistance terdekat serta pola volume perdagangan.
Sektor perbankan masih menjadi penggerak utama IHSG mengingat bobotnya yang besar. Namun sektor teknologi dan properti mulai menunjukkan minat beli dari investor asing.
Pandangan Teknikal Jangka Pendek
Berdasarkan pergerakan harga terkini, berikut adalah level-level penting yang perlu dicermati:
- Support 1: Level terdekat yang berpotensi menahan pelemahan
- Support 2: Level psikologis berikutnya jika support 1 tertembus
- Resistance 1: Target kenaikan terdekat dalam jangka pendek
- Resistance 2: Level berikutnya jika momentum penguatan berlanjut
Indikator Moving Average 50 hari masih berada di atas MA 200 hari (Golden Cross) yang mengindikasikan tren bullish jangka panjang masih terjaga. Namun trader perlu mewaspadai potensi koreksi jika terjadi jenuh beli.
Informasi ini disusun untuk menambah wawasan pasar. Selalu lakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan investasi.
Informasi: Artikel ini ditulis oleh Tim Riset Equityworld Futures berdasarkan data pasar dan pemberitaan terbuka. Bukan rekomendasi investasi.
Layanan Resmi PT Equityworld Futures:
* Trading futures berisiko tinggi. Pastikan Anda memahami sepenuhnya risiko yang ada.
📌 Baca Juga Artikel Terkait:
- → Equityworld EWF Medan | Grab Kembali Borong Saham Super Bank (SUPA), Ada Apa?
- → Bukan Sekadar Jalur Minyak, Mengenal Lebih Dekat Selat Hormuz yang Kini Ditutup Iran | EQUITYWORLD SEMARANG | Equityworld EWF Medan
- → Equityworld EWF Medan | PT Equityworld Futures Semarang – Minyak Turun 1%, Pasar Tunggu Pembicaraan AS–Iran & Tarif Trump
