Equityworld Futures Medan – Pecahan Rupiah Ini Sudah Tidak Berlaku, Cepat Tukar Sebelum Terlambat. Berikut ulasan selengkapnya.
Jakarta, CNBC Indonesia – Sejak Indonesia merdeka, banyak cetakan uang yang beredar di masyarakat. Memang, uang fisik masih berlaku dalam negeri, namun banyak pecahan rupiah yang tidak berlaku dari peredaran. Meski begitu, masyarakat masih dapat menukarkan uang yang telah dicabut dari peredaran dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya. Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 sesuai yang dikutip CNBC Indonesia, Minggu (15/2/2026). – Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan; – Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Disclaimer: Artikel ini adalah ringkasan berita untuk tujuan edukasi dan informasi pasar, bukan rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan investor.
Informasi: Artikel ini ditulis oleh Tim Riset Equityworld Futures berdasarkan data pasar dan pemberitaan terbuka. Bukan rekomendasi investasi.
Layanan Resmi PT Equityworld Futures:
* Trading futures berisiko tinggi. Pastikan Anda memahami sepenuhnya risiko yang ada.
📌 Baca Juga:
- → Harga Emas Antam Kamis Ini Rp 2.947.000 per Gram
- → Asing Diam-Diam Akumulasi Saham Ini Saat IHSG Koreksi
