Equityworld Futures Medan – Pergerakan pasar terkini: OJK: Hati-Hati Influencer Komentar Saham Bisa Kena Pidana | Equityworld EWF Medan. Simak analisis lengkapnya di bawah ini.
Jakarta, PT Equityworld Futures – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengeluarkan aturan bagi para influencer yang memasarkan produk jasa keuangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, aturan ini dapat masuk menjadi Undang-Undang karena dianggap cukup penting bagi keberlangsungan industri sektor jasa keuangan. Wanita yang akrab disapa Kiki ini menegaskan, aturan bagi financial influencer (finfluencer) juga mencakup bagi siapapun yang merekomendasikan suatu saham. “Karena pasar modal itu Undang-Undang 98 atau 95, itu sudah mengatur barang siapa. Barang siapa itu bisa dikenakan sampai dengan pidana, kalau mereka melakukan, misalnya memberikan komentar terkait saham dan lain-lain, yang tidak dilakukan dengan sebenarnya, menimbulkan kerugian pihak lain,” ujarnya saat ditemui di gedung DPR RI Jakarta, dikutip Selasa (7/4/2026) Dalam hal ini, OJK juga telah mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Komisi XI untuk mempertimbangkan pasal yang mengatur norma pidana dan sanksi pidana terhadap pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar terkait produk keuangan yang dilakukan oleh influencer. “Kami mohonkan untuk dapat dipertimbangkan adalah perlu adanya pasal yang mengatur norma pidana dan sanksi pidana terhadap pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar yang berkait dengan produk, layanan, dan atau instrumen keuangan atau yang dilakukan kita kenal dengan financial influencer,” ujarnya saat rapat dengan Komisi XI di gedung DPR RI Jakarta.
Kiki menegaskan akan menindak tegas pelanggaran hukum, termasuk manipulasi transaksi saham dan informasi menyesatkan. Sanksi ini juga akan diberikan pada influencer financial (finfluencer) yang memberikan rekomendasi secara tidak bertanggung jawab dan meresahkan masyarakat. “Jadi kita nggak ngatur orangnya, tetapi aktivitas siapapun orangnya yang kemudian berkata sesuatu yang kemudian bisa menyebabkan orang itu ada kerugian,” ungkapnya. Ditegaskan bahwa OJK akan mengawasi praktik yang menjadi perhatian publik, yaitu aksi “pompom” saham atau promosi berlebihan terhadap produk tertentu yang dapat memengaruhi keputusan investasi publik dan menimbulkan kerugian. “Yang kayak kemarin saham, dia melakukan pompom dan lain-lain,” ucapnya.
Kenapa ini penting?
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan bahwa Peraturan OJK bagi pegiat sosial media akan rampung pada di semester I tahun ini. Hasan mengungkapkan, peraturan tersebut telah dibahas dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) dan saat ini dalam proses penyusunan dan sudah masuk tahap final untuk diundangkan. “Semester I. Kita sudah lakukan pembahasan di forum RDK untuk draft konsep peraturannya,” ujarnya saat ditemui di Gedung BI, dikutip Selasa (24/2/2026).
Sebagai informasi, sebelumnya OJK telah mengatur kerja sama antara perusahaan efek dan pegiat media sosial atau influencer melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (POJK 13/2025). Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 106 hingga Pasal 110 yang secara spesifik mengatur ruang lingkup kolaborasi antara Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Perusahaan Efek Daerah (PED) dengan pegiat media sosial.
Sentimen Pasar yang Mempengaruhi
Dari sisi global, pelaku pasar masih mencermati data ekonomi AS dan kebijakan bank-bank sentral utama. Sementara dari domestik, aliran modal asing dan data neraca perdagangan menjadi katalis yang patut diperhatikan.
Tim Analis Equityworld Futures Medan mencatat beberapa faktor teknis yang juga berperan dalam pergerakan hari ini, di antaranya adalah level support-resistance terdekat serta pola volume perdagangan.
Sektor perbankan masih menjadi penggerak utama IHSG mengingat bobotnya yang besar. Namun sektor teknologi dan properti mulai menunjukkan minat beli dari investor asing.
Pandangan Teknikal Jangka Pendek
Berdasarkan pergerakan harga terkini, berikut adalah level-level penting yang perlu dicermati:
- Support 1: Level terdekat yang berpotensi menahan pelemahan
- Support 2: Level psikologis berikutnya jika support 1 tertembus
- Resistance 1: Target kenaikan terdekat dalam jangka pendek
- Resistance 2: Level berikutnya jika momentum penguatan berlanjut
Indikator Moving Average 50 hari masih berada di atas MA 200 hari (Golden Cross) yang mengindikasikan tren bullish jangka panjang masih terjaga. Namun trader perlu mewaspadai potensi koreksi jika terjadi jenuh beli.
Informasi ini disusun untuk menambah wawasan pasar. Selalu lakukan riset mandiri sebelum mengambil keputusan investasi.
Informasi: Artikel ini ditulis oleh Tim Riset Equityworld Futures berdasarkan data pasar dan pemberitaan terbuka. Bukan rekomendasi investasi.
Layanan Resmi PT Equityworld Futures:
* Trading futures berisiko tinggi. Pastikan Anda memahami sepenuhnya risiko yang ada.
📌 Baca Juga Artikel Terkait:
- → Purbaya Akui Sempat Kena Roasting Warganet soal Rupiah, Ini Penjelasannya | EQUITYWORLD SEMARANG | Equityworld EWF Medan
- → Luhut Usul ke Prabowo: Pasar Modal RI Dipimpin Sosok Anak Muda
- → Infrastruktur KNMP Diharap Bisa Dongkrak Ekonomi hingga Kesejahteraan Nelayan | EQUITYWORLD SEMARANG | Equityworld EWF Medan
