Equityworld Futures Medan – OJK Dukung Demutualisasi BEI Dengan Catatan Ini | Equityworld EWF Medan. Berikut ulasan selengkapnya untuk Anda para trader dan investor.
Jakarta, PT Equityworld Futures – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung arah demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari penguatan tata kelola. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, selain sebagai bentuk peningkatan profesionalisme pengelolaan pasar modal, demutualisasi BEI juga dapat memitigasi dinamika industri pasar modal yang saat ini sedang terjadi. “Pada prinsipnya, OJK mendukung arah demutralisasi Bursa Efek sebagai bagian dari penguatan tata kelola, peningkatan profesionalisme, perluasan akses permodalan, serta pengurangan potensi benturan kepentingan antar anggota Bursa sebagai pemilik dan juga pada saat yang sama sebagai pihak yang diawasi,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI di gedung DPR RI Jakarta, Senin (6/4/2026).
Tapi wanita yang akrab disapa Kiki ini mengatakan, perubahan ini perlu dirumuskan secara hati-hati agar tetap menjaga profesionalisme BEI, menjaga penguasaan oleh pihak tertentu, dan memastikan tata kelola yang profesional, transparan, efektif dan efisien dan berkeadilan. Perubahan ini terkait dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 8 dan Pasal 8A Undang-Undang Pasar Modal, serta penambahan Pasal 8B mengenai kepemilikan saham Bursa Efek oleh negara.
Ia memaparkan, posisi OJK dalam mendukung demutualisasi dengan penekanan bahwa setiap perubahan struktur kepemilikan harus tetap menjaga integritas pasar dan tidak mengurangi profesionalisme OJK sebagai otoritas pengaturan dan pengawasan. “Kami memahami bahwa kesempatan mengubah sesuatu omnibus Undang-Undang tidaklah mudah dan memerlukan dukungan banyak pihak,” ucapnya. Kiki menekankan, OJK mengusulkan beberapa ketentuan lain yang perlu menjadi substansi. Pertama, perlu disesuaikan dengan tidak lagi memuat ketentuan mengenai waktu penagihan dan pembayaran pungutan. terkait definisi lembaga jasa keuangan, antara yang didefinisikan dalam Bap 1 Ketentuan Umum Undang-Undang P2SK dengan definisi dalam Undang-Undang OJK. Terakhir, perubahan pada Pasal 87 Undang-Undang Pasar Modal untuk mengatur jumlah kepemilikan yang wajib lapor kepada OJK.
Sentimen Pasar yang Mempengaruhi
Dari sisi global, pelaku pasar masih mencermati data ekonomi AS dan kebijakan bank-bank sentral utama. Sementara dari domestik, aliran modal asing dan data neraca perdagangan menjadi katalis yang patut diperhatikan.
Tim Analis Equityworld Futures Medan mencatat beberapa faktor teknis yang juga berperan dalam pergerakan hari ini, di antaranya adalah level support-resistance terdekat serta pola volume perdagangan.
Pandangan Teknikal Jangka Pendek
Berdasarkan pergerakan harga terkini, berikut adalah level-level penting yang perlu dicermati:
- Support 1: Level terdekat yang berpotensi menahan pelemahan
- Support 2: Level psikologis berikutnya jika support 1 tertembus
- Resistance 1: Target kenaikan terdekat dalam jangka pendek
- Resistance 2: Level berikutnya jika momentum penguatan berlanjut
Indikator Moving Average 50 hari masih berada di atas MA 200 hari (Golden Cross) yang mengindikasikan tren bullish jangka panjang masih terjaga. Namun trader perlu mewaspadai potensi koreksi jika terjadi jenuh beli.
Disclaimer: Artikel ini adalah ringkasan berita untuk tujuan edukasi dan informasi pasar, bukan rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan investor.
Informasi: Artikel ini ditulis oleh Tim Riset Equityworld Futures berdasarkan data pasar dan pemberitaan terbuka. Bukan rekomendasi investasi.
Layanan Resmi PT Equityworld Futures:
* Trading futures berisiko tinggi. Pastikan Anda memahami sepenuhnya risiko yang ada.
📌 Baca Juga Artikel Terkait:
- → Laba 2025 Melampaui Estimasi, Target Harga Saham BBTN Direvisi Naik ke Rp 1.800
- → Pengendali Jual 659 Juta Saham MNC Energy Investments (IATA), Ada Apa? | Equityworld EWF Medan
- → Emiten Bioskop CGV (BLTZ) Balik Rugi Jadi Laba, Ternyata Gara-Gara Ini | Equityworld EWF Medan
