Equityworld Futures Medan – Pergerakan pasar terkini: OJK Bekukan Kegiatan NH Korindo di Pasar ModalImbas Kasus Bentjok | Equityworld EWF Medan. Simak analisis lengkapnya di bawah ini.
Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi kepada PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT NH Korindo Sekuritas Indonesia) imbas kasus penggunaan dana IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk yang juga melibatkan nama mafia pasar modal kelas kakap Benny Tjokrosaputro atau juga dikenal sebagai Bentjok. BH Korindo dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp525.000.000 dan Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin Usaha PT NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Emisi Efek selama 1 (satu) tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT NH Korindo Sekuritas Indonesia) dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp525.000.000,00 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) dan Sanksi Administratif berupa Pembekuan Izin Usaha PT NH Korindo Sekuritas Indonesia selaku Penjamin Emisi Efek selama 1 (satu) tahun sejak surat sanksi ditetapkan. Adapun untuk kegiatan Penjamin Emisi Efek atas Pernyataan Pendaftaran yang telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum surat sanksi ditetapkan, tetap dapat dilakukan. PT NH Korindo dikenai sanksi administratif tersebut mengalokasikan Penjatahan Pasti kepada Kahar Anwar, Francis Indarto, dan Yenny Sutanto yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro selaku Pengendali PT Bliss Properti Indonesia Tbk. NH Korindo juga diketahui mengalokasikan penjatahan pasti kepada Agung Tobing yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro selaku pengendali yang melakukan pemesanan saham tanpa disertai dengan formulir pemesanan saham asli.
PT NH Korindo Sekuritas Indonesia juga tidak melakukan prosedur customer due dilligence yang memadai atas investor penjatahan pasti kepada nominee Bentjok pada Penawaran Umum perdana saham PT Bliss Properti Indonesia Tbk dalam rangka verifikasi dan identifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) dan sumber dana calon investor. Amir Suhendro Samirin selaku Direktur PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia periode Tahun 2019 juga dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp40.000.000 dan larangan untuk melakukan kegiatan di Pasar Modal selama satu tahun.
Sentimen Pasar yang Mempengaruhi
Dari sisi global, pelaku pasar masih mencermati data ekonomi AS dan kebijakan bank-bank sentral utama. Sementara dari domestik, aliran modal asing dan data neraca perdagangan menjadi katalis yang patut diperhatikan.
Tim Analis Equityworld Futures Medan mencatat beberapa faktor teknis yang juga berperan dalam pergerakan hari ini, di antaranya adalah level support-resistance terdekat serta pola volume perdagangan.
Pandangan Teknikal Jangka Pendek
Berdasarkan pergerakan harga terkini, berikut adalah level-level penting yang perlu dicermati:
- Support 1: Level terdekat yang berpotensi menahan pelemahan
- Support 2: Level psikologis berikutnya jika support 1 tertembus
- Resistance 1: Target kenaikan terdekat dalam jangka pendek
- Resistance 2: Level berikutnya jika momentum penguatan berlanjut
Indikator Moving Average 50 hari masih berada di atas MA 200 hari (Golden Cross) yang mengindikasikan tren bullish jangka panjang masih terjaga. Namun trader perlu mewaspadai potensi koreksi jika terjadi jenuh beli.
Kinerja masa lalu tidak menjamin hasil di masa depan. Trading futures dan forex berisiko tinggi. Pastikan Anda memahami risiko sebelum bertransaksi.
Informasi: Artikel ini ditulis oleh Tim Riset Equityworld Futures berdasarkan data pasar dan pemberitaan terbuka. Bukan rekomendasi investasi.
Layanan Resmi PT Equityworld Futures:
* Trading futures berisiko tinggi. Pastikan Anda memahami sepenuhnya risiko yang ada.
📌 Baca Juga Artikel Terkait:
- → Equityworld EWF Medan | BI Tahan Suku Bunga: Rupiah Balik Menguat, Dolar Turun ke Rp16.870
- → Emiten Hotel Fitra (FITT) Batal Akuisisi Poseidon Shipping | Equityworld EWF Medan
- → Obral Jumbo! Harga Emas Antam Hari Ini Ambruk, Jangan Ragu Borong | Equityworld EWF Medan
