0 0
Read Time:4 Minute, 7 Second

Equityworld Futures Medan – Benny Tjokro Diblacklist Seumur Hidup dari Pasar Modal, Ini Kasusnya | Equityworld EWF Medan. Berikut ulasan selengkapnya untuk Anda para trader dan investor.

Jakarta, PT Equityworld Futures – Usai terseret kasus megakorupsi Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi atau larangan kepada Benny Tjokrosaputro atau dikenal dengan nama Bentjok untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan atau pengurus perusahaan di Bidang Pasar Modal seumur hidup. Bentjok disebut dalam aksi pengemplangan dana IPO di Bursa Efek Indonesia. Dirinya terlibat dalam kasus investasi BUMN Jiwasraya dan Asabri dengan total kerugian negara nyaris Rp 40 triliun. Bentjok divonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya dan mendapatkan vonis nihil di kasus Asabri meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati. “(Sanksi) ditetapkan tanggal 13 Maret 2026 karena memenuhi ketentuan Huruf D Peraturan Nomor VIII.G.7 karena Sdr.

Benny Tjokrosaputro merupakan Pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk terbukti melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Pasar Modal,” tulis OJK dalam keterangan resminya. Penetapan sanksi tersebut dilakukan sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

Sanksi dikeluarkan karena PT Bliss Properti Indonesia Tbk menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2019 dan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada LKTT 2019 s.d. Adapun aksi tersebut akhirnya diketahui tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk diakui sebagai aset PT Bliss Properti Indonesia Tbk mengingat piutang dan uang muka tersebut bersumber dari dana hasil IPO yang ternyata mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

Diketahui Ibrahim Hasybi selaku Direktur PT Ardha Nusa Utama juga menjabat sebagai anggota Komite Audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro. Dalam kasus ini Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti selaku Direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode tahun 2019 juga dikenai Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp110.000.000 secara tanggung renteng. Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo selaku Direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode tahun 2020 s.d. 2023 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1.950.000.000 secara tanggung renteng.

Apa manfaatnya?

Lalu, Gracianus Johardy Lambert selaku Direktur Utama PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode tahun 2019 s.d. 2023 dilarang untuk melakukan kegiatan di Bidang Pasar Modal selama 5 (lima) tahun. Kemudian, Akuntan Publik (AP) Patricia yang pada saat penugasan merupakan Rekan pada KAP Kanaka Puradiredja, Suhartono dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp150.000.000 karena AP Patricia tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2019 dan LKT 2020 PT Bliss Properti Indonesia Tbk. adanya indikasi defisiensi pengendalian internal sehubungan dengan prosedur pengeluaran uang dan adanya pengalihan kuasa pengeluaran uang pada rekening IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk kepada Pihak selain Direksi. Hal ini menunjukkan bahwa Direksi tidak melakukan tata kelola yang baik sebagaimana yang AP Patricia ungkapkan pada Management Letter. AP Helli Isharyanto Budi Susetyo selaku Rekan pada Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono juga dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp150.000.000 karena tidak sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit atas LKT 2021 PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

Pihak lain yang ikut diberi sanksi termasuk PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia (PT NH Korindo Sekuritas Indonesia) dan Amir Suhendro Samirin selaku Direktur NH Korindo Sekuritas Indonesia periode Tahun 2019.

Sentimen Pasar yang Mempengaruhi

Dari sisi global, pelaku pasar masih mencermati data ekonomi AS dan kebijakan bank-bank sentral utama. Sementara dari domestik, aliran modal asing dan data neraca perdagangan menjadi katalis yang patut diperhatikan.

Tim Analis Equityworld Futures Medan mencatat beberapa faktor teknis yang juga berperan dalam pergerakan hari ini, di antaranya adalah level support-resistance terdekat serta pola volume perdagangan.

Pandangan Teknikal Jangka Pendek

Berdasarkan pergerakan harga terkini, berikut adalah level-level penting yang perlu dicermati:

  • Support 1: Level terdekat yang berpotensi menahan pelemahan
  • Support 2: Level psikologis berikutnya jika support 1 tertembus
  • Resistance 1: Target kenaikan terdekat dalam jangka pendek
  • Resistance 2: Level berikutnya jika momentum penguatan berlanjut

Indikator Moving Average 50 hari masih berada di atas MA 200 hari (Golden Cross) yang mengindikasikan tren bullish jangka panjang masih terjaga. Namun trader perlu mewaspadai potensi koreksi jika terjadi jenuh beli.

Disclaimer: Artikel ini adalah ringkasan berita untuk tujuan edukasi dan informasi pasar, bukan rekomendasi investasi. Keputusan investasi sepenuhnya berada di tangan investor.


Informasi: Artikel ini ditulis oleh Tim Riset Equityworld Futures berdasarkan data pasar dan pemberitaan terbuka. Bukan rekomendasi investasi.

Layanan Resmi PT Equityworld Futures:

* Trading futures berisiko tinggi. Pastikan Anda memahami sepenuhnya risiko yang ada.

📌 Baca Juga Artikel Terkait:

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *